DEBT COLLECTOR DITIADAKAN ? ENAK DONG ?
- Ridho Fadhillah
- 24 Feb 2023
- 1 menit membaca

Gaes.. Gaes.. ada berita baik nih buat yang suka minjem duit …
Wihh.. Apaan berita baiknya? Kalo ngutang ga ada bunga ? apa gimane?
Salahhhhh… Tapii…. Kalo ngutang gaada debt collector nya !!
Yaampunnn… Mba, Mas, bukan begitu… sini sini biar Quarters kasih tau berita yang benernya kaya gimana -_-
Hallo Sahabat Quarters.. yang tadi di sebutin ituu emang ga sebenernya salah sih.. cuman ini penjelasan yang lebih benar dan baik nya.. Yuk kita simak bareng-bareng <3
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).
Nahh.. ini ya gaess yang menjadi alasan mengapa debt collector bisa dilarang keberadaanya.
Wimboh menyampaikan, aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.
"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujar Wimboh
.
Comments