Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Wajib Diketahui
- Adiansyah
- Oct 12, 2022
- 1 min read
Sobat Quarters, tentunya diantara kalian ada yang pernah atau mau mengajukan kredit dan pembiayaan untuk kebutuhan modal usaha dan yang lainnya, akan tetapi sudah tahukan tentang perbedaan kredit dan pembiayaan? Kalau belum, mari kita bahas.
Sederhananya, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang dan badan usaha untuk meminjam uang, membeli produk serta membayarnya kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan dikenakannya bunga pinjam.

Menurut UU Perbankan, kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang kemudian dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dari kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dan juga pihak lainnya, tentu mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya tersebut setelah jangka waktu yang telah disepakati, tentu dengan pemberian bunga. Kredit sendiri disediakan oleh bank umum, BPR, dan Pegadaian.
Sementara itu, pembiayaan adalah dukungan untuk pendanaan akan kebutuhan juga pengadaan aset/barang/jasa tertentu, tentunya dengan mekanisme melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak pemberi pendanaan. Produk pembiayaan ini disediakan oleh bank umum atau syariah/BPRKS/unit usaha syariah juga perusahaan pembiayaan. Tetapi, terdapat juga mekanisme yang melibatkan dua pihak, seperti pembiayaan emas di bank/pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik sale and lease back, dan BPR Syariah.
Itulah perbedaan tentang kredit dan pembiayaan yang bisa lo ketahui, tentunya kredit dan pembiayaan ini terbilang sangat penting dalam pengembangan suatu usaha. Saat lo membutuhkan modal dan keadaan keuangan lo kurang stabil, maka jalan lain yang bisa dilakukan dengan melakukan peminjaman baik jenis kredit atau pembiayaan.
Quarter, Your one – stop personal financing platform!
On our way to create financially-literate Indonesians.
Commenti